بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sebagian orang sesudah berdoa mengusap wajah dengan kedua telapak
tangannya, padahal tidak ada hadits satupun yang shahih yang membenarkan
perbuatan tersebut. Yang paling baik adalah mengikuti sunnah Rasul dan
yang paling buruk adalah segala tindakan menentang sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang berdoa hendaknya tidak
mengusapkan kedua telapak tangan sesudah berdoa, sebab tanpa itu dia
akan mendapat pahala.
Abu Daud rahimahullah berkata bahwa saya
mendengar Imam Ahmad rahimahullah ditanya oleh salah seorang tentang
hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka beliau menjawab : “Saya tidak
pernah mendengar itu dan saya tidak pernah mendapatkan sesuatu tentang
itu. Abu Daud berkata : Saya tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan
hal itu. [Abu Daud dalam Masail Imam Ahmad hal.71] Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata bahwa mengangkat tangan pada saat berdoa
adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, tetapi
tentang mengusap wajah dengan kedua telapak tangan tidak saya temukan
kecuali satu atau dua hadits, itupun tidak bisa dipakai sebagai dasar
amalan tersebut.[Majmu Fatawa 22/519]
Syaikh Al-Izz bin
Abdussalam rahimahullah berkata bahwa tidaklah mengusap wajah dengan
kedua telapak tangan sesudah berdoa kecuali orang-orang bodoh saja.
[Fatawa Izz bin Abdussalam]
Sumber langsung dari Blog Wahabi:
MENANGGAPI HAL INI...,
SILAHKAN baca penjelasan di bawah ini..............
- DALIL–DALIL HADITS TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA -
(HADITS 1)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berakata: Rasulullah shalallahu
alaihu wa salam telah bersabda: “Jika engkau berdoa kepada Allah meka
berdoalah dengan telapak tangan, dan jangan berdoa dengan punggung
tangan. Jika telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”.
Al Hafidz Al Bushairi dalam Zawaid Ibnu Majah (1/390) menyatakan bahwa
hadits ini sejatinya dhoif, karena ada perowi yang bernama Sholih bin
Hasan, akan tetapi ada syahid dari hadits Ibnu Umar.
Ini
isyarat, bahwa hadits ini hasan. Sehingga Hafidz Ibnu Hajar dalam
Bulughul Maram juga menghasankan hadits ini, beliau berakata,”ia (hadits
ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain,
perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204)
Adapun Shalih bin Hasan tidak sendirian, beliau memiliki mutabik yaitu
Isa bin Maimun. Mutab’ah ini dikeluarkan oleh Ishaq bin Rahweh dalam
Musnadnya (dalam Nashbu Ar Rayah 3/52), juga Al Maruzi dalam Qiyam Al
Lail (141).
Sedangkan syawahidnya adalah Hadits As Saib bin
Kholad dan anaknya, Umar dan anaknya Abdullah, serta mursal Zuhri.
Hadits As Saib bin Kholad atau anaknya diriwayatkan dalam Musnad Ahmad
(4/221), Abu Dawud (1492) dan Thabrani dalam Al Kabir (22/241,242)
(HADITS 2)
Dari As Sa’ib bin Yazid dari ayahnya:”Bahwa sesungguhnya Rasulullah
shalallahu alaihi wasalam jika setelah selesai berdoa mengusap wajah
dengan tangannya”.
Dalam hadits ini ada Hafsh bin Hashim yang
majhul, juga ada Ibnu Luhai’ah yang terkenal dhoif. Akan tetapi hadits
ini hasan karena beberapa sebab, yaitu :
Hafsh bin Hashim memiliki penguat (mutabik), dan ini termasuk hadits Ibnu Luhai’ah yang shahih, berikut penjelasannya:
1) Hafsh bin Hashim bin Utbah, memang tidak diketahui, sehingga
Ibnu Hajar dalam Tahdzib (2/420-421) menyatakan bahwa sebetulnya yang
menempati posisi Hafsh adalah Habban bin Washi’. Beliau menilai bahwa
Ibnu Luhai’ah yang salah menyebut nama dalam hal ini. Itu dikarenakan,
dalam kitab-kitab sejarah tidak pernah disebutkan ada orang yang bernama
Hafsh bin Hashim, juga tidak ada yang menyebutkan bahwa Bin Utbah
memiliki anak yang bernama Hafsh. Adapun Habban bin Wasik memang
jelas-jelas menjadi syeikhnya Ibnu Luhai’ah dalam hadits ini dan dia
tidak bermasalah karena termasuk rijal Muslim. Nah jika ini diterima,
maka sudah tidak ada masalah dengan Hafsh, karena digantikan dengan
Habban bin Washi’ yang termasuk rijal Muslim. Jika tidak diterima maka
tetap ada perowi yang majhul, tapi posisi Habban menjadi sebagai mutabik
atas Hafsh, sehingga tidak ada masalah juga.
2) Ibnu
Luhai’ah: Hadits Qutaibah Bin Sa’id yang berasal dari Ibnu Luhai’ah
Shahih. Dalam Tahdzib Kamal (23/494), Imam Ahmad berkata kepada
Qutaibah,”hadits-haditsmu yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Hal
ini dikarenakan Qutaibah menulisnya dari buku Abdullah bin Wahab dan
mendengarkannya dari Ibnu Luhai’ah. Dan hadits di atas termasuk hadits
Qutaibah yang berasal dari Ibnu Luhai’ah. Dari sinilah hadits ini
dinailai hasan.
(HADITS 3)
Dari Umar radhiyallahu
anhu, dari Rasulullah shalallahu alaihi wasalam jika mengangkat kedua
tangnnya untuk berdoa, maka beliau tidak menariknya, hingga mengusap
dengannya wajahnya.
Dikeluarkan oleh Tirmdzi (3386), Al Hakim
(1/536), AT Thabrani dalam Ad Du’a’(212,213)Abnu Al Jauzi dalam ‘Ilal
(1406)dan Abdul Ghani bin Sa’id Al Azdi dalam Idhah Al Isykal dan As
Silafi dalam Mu’jam As Safar (41).
At Tirmidzi berkata :
”Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn ‘Isa Al
Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya
mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang
meriwayatkan darinya.” Sedangkan Ibnu Hibban dalam Al Majruhin
(1/253,254) menyatakan bahwa tidak boleh berhujjah dengannya (Hammad).
Tentu, tidak boleh berhujah tidak menghalangi untuk mengambilnya sebagai
syahid atau berhujjah sebagai mutaba’ah.
Sedangkan Abu Bakar Al
Bazar (1/243) menyatakan: Dia layin hadits, dan haditsnya yang dhoif
adalah hadits ini. Sedangkan Ibnu Ma’in mengatakan: Syeikh Shalih.
Dzahabi dalam Mizan (1/598 ) dia dhoif menurut Abu Dawud, Abu Hatim dan
Daruquthni, dan tidak meninggalkannya.
Hafidz dalam At Taqrib
(1503) menyatakan: “Dhoif”. Iraqi dalam Tahrij Ihya’ (1/350) juga
mendhoifkan saja, juga Nawawi dalam Al Adzkar. Dan Hafidz Abdul Ghani Al
Maqdisi memasukannya dalam An Nashihah fi Al Ad’iyah As Shahihah (14).
Dari paparan di atas, maka hadits tidak mutlak ditinggalkan, akan
tetapi masih bisa diambil sebagai syahid, dan ini juga pendapat Hafidz
Ibnu Hajar, hingga beliau menyatakan bahwa ”ia (hadits ini) memiliki
syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits
ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204).
(Dalil Hadist Mursal)
Mursal Az Zuhri, yang dikeluarkan oleh Abdu Ar Razak dalam Mushanaf
(2/247). Dari Ma’mar dari Az Zuhri, ia mengatakan:”Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa salam mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian
mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazak mengatakan,”Sepertinya aku
melihat Ma’mar melakukannya, dan aku melakukan hal itu juga.
Ini adalah mursal yang shahih isnadnya, dan hujjah walau berdiri sendiri
menurut jumhur, seperti Ibnu Musayyab, Malik, Abu Hanifah dan dalam
riwayat termashur Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam ushul. Adapun
Syafi’i tidak menerima mursal kecuali dengan didukung salah satu lima
hal, yang juga ma’ruf dalam ilmu ushul. Dan mursal ini termasuk mursal
yang memenuhi syarat Syafi’i, karena didukung oleh atsar sahabat.
(Atsar dari Shahabat)
Berberapa atsar tentang masalah ini adalah atsar dengan sanad jayid
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad (609)
Juga atsar yang diriwayatkan oleh Abdu Ar Razak dalam Al Mushanaf
(3256) bahwa Ibnu Juraij dan Yahya bin Sa’id menyatakan bahwa
orang-orang sebelum mereka mengusap wajah setelah berdoa.
Jelas, maka orang-orang sebelum Ibnu Juraij dan Yahya adalah para
sahabat dan kibar tabi’in. Sedangkan Al Marwazi menyebutkan dalam Qiyam
Al Lail (236) tentang atsar dari Al Hasan Al Bashri, Abu Ka’ab Al Bashri
serta Ishaq bin Rahweh dalam masalah ini. Tentang Atsar Al Hasan Al
Bashri, Imam As Suyuthi menyatakan dalam Fadh Al Wi’a’ (101): “Isnadnya
hasan”.
Dari sini, maka apa yang dikatakan Hafidz Ibnu Hajar,
Hafidz Al Bushoiri dan Al Munawi bahwa hadits ini hasan sangat
beralasan. Allahu’alam
(Diambil dari At Ta’rif (4/504-515), Cet.2, Dar Buhuts wa Ihya Turats Emirat)
................. KESIMPULAN ..............
(1)
Masalah ini memang para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukumnya.
Ada yang menjadikannya mustahab (sunnah), tetapi ada juga yang
meninggalkannya. .
Dari keterangan hadits dan atsar dari Shahabat
tersebut, sangat jelas bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah boleh
dan BUKAN SESUATU YG BID'AH ATAU SESAT.
(2)
Sebagian ulama
tetap bisa menerima masyru'iyah mengusap tangan ke wajah, meski
masing-masing haditsnya dhaif. namun saling menguatkan satu dengan
lainnya. Selain telah menjadi umumnya pendapat ulama bahwa bila hadits
dha'if digunakan untuk ha-hal yang bersifat keutamaan, masih bisa
dijadikan hujjah, asalkan kedha'ifannya tidak terlalu parah.
Maka Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam
mengatakan bahwa meski hadits-hadits tentang mengusap wajah itu
masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga
derajatnya naik menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).
(3)
Orang yg mengusapkan Wajahnya setelah berdoa, bukanlah ORANG BODOH, seperti yg di utarakan oleh salah satu ulama Wahabi - Syaikh Al-Izz bin Abdussalam [Fatawa Izz bin Abdussalam]
Wallahu a’lamu bish-shawab
Mudah2an Bermanfaat
Orang yg mengusapkan Wajahnya setelah berdoa, bukanlah ORANG BODOH, seperti yg di utarakan oleh salah satu ulama Wahabi - Syaikh Al-Izz bin Abdussalam [Fatawa Izz bin Abdussalam]
Wallahu a’lamu bish-shawab
Mudah2an Bermanfaat
SUMBER: catatan teman facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar